Lompat ke isi

Badan Legislatif Republik Islam Iran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Legislatif Republik Islam Iran adalah salah satu dari tiga cabang kekuatan Republik Islam Iran yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyetujui hukum umum negara.

Dengan berdirinya Republik Islam dan persetujuan konstitusi baru, Badan Legislatif mulai berfungsi sebagai satu parlemen di bawah nama Majelis Permusyawaratan Islam. Majelis Permusyawaratan Islam yang bertanggung jawab untuk menyusun dan menyempurnakan undang-undang sesuai dengan konstitusi, memiliki 270 anggota yang dipilih untuk masa jabatan selama empat tahun. Minoritas Zoroastrian, Yahudi, Kristen Asiria, Kasdim, dan Kristen Armenia di selatan dan utara Iran, masing-masing memiliki perwakilan di parlemen ini. Ruang lingkup daerah pemilihan dan jumlah perwakilan akan ditentukan oleh undang-undang.

Tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan musyawarah serta pelaksanaan kegiatan para perwakilan di Majelis Permusyawaratan Islam (MPI) sesuai dengan ketentuan internal MPI itu sendiri. Dalam rangka mengurus urusan MPI, mengatur dan melaksanakan urusan para deputi, mengawasi penyelenggaraan lembaga legislatif dan hubungannya dengan kekuasaan lain, MPI telah menetapkan pembentukan presidium dalam peraturan internalnya.

Sejak awal setiap periode legislatif, tiga jenis dewan telah dipertimbangkan

[sunting | sunting sumber]

1) Dewan Direksi Para Ahli Tasanun (Sunni),

2) Direksi Interim,

3) Direksi Tetap.

Dewan Direksi Ahli Tasanun terdiri dari dua perwakilan usia tertua dan dua perwakilan usia termuda. Dewan direktur sementara yang beranggotakan 12 orang dipilih berdasarkan suara dari perwakilan yang bertanggung jawab untuk meninjau kredensial di parlemen dan terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, tiga administrator dan 6 sekretaris.

Kredensial adalah dokumen yang menyatakan bahwa pemegangnya telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan syarat perolehan suara mayoritas peserta pemilu yang berwenang.

Pelaksana dan pemantau hak suara, menandatangani surat kepercayaan dan menyatakan secara tertulis bahwa pemegang hak untuk menjadi anggota parlemen berdasarkan suara yang dikeluarkan dan bacaan yang diperoleh dari pemilu yang benar. Sidang parlemen yang diresmikan di hadapan dua pertiga dari perwakilan, harus terbuka untuk umum dan laporan lengkapnya harus dipublikasikan melalui radio dan surat kabar resmi.

Dalam keadaan darurat, rapat tertutup harus diadakan atas permintaan 10 perwakilan atau salah satu menteri. Perencana terdiri dari 4 jenis: biasa, urgensi satu, urgensi dua dan urgensi tiga; yang dilakukan dengan persetujuan 2/3 dari peserta, dan persetujuan non-publik hanya berlaku jika disetujui oleh Dewan Penjaga 3/4 dari jumlah total delegasi. Laporan persetujuan ini harus dipublikasikan setelah keadaan darurat diselesaikan. Menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konstitusi (Bab 6 - Pasal 62 hingga 99), bahwa resolusi Majelis Permusyawaratan Islam diberitahukan kepada eksekutif dan yudikatif untuk dilaksanakan setelah langkah-langkah yang biasa dan ditentukan. Dengan demikian, parlemen adalah Badan Legislatif tertinggi di negara Iran dan dapat membuat undang-undang tentang masalah umum dalam batasan yang ditetapkan oleh konstitusi dan aturan agama, sesuai dengan teks eksplisit konstitusi. Eksekutif dan yudikatif masing-masing bertanggung jawab atas implementasi resolusi parlemen. Setelah persetujuan Dewan Penjaga, parlemen bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi yang tepat dari resolusi tersebut oleh dua cabang di atas.

Menurut Pasal 76 Konstitusi, Majelis memiliki hak untuk menyelidiki semua masalah negara (termasuk hal-hal yang berkaitan dengan eksekutif dan yudikatif). Selain itu, Dewan Menteri dan Perdana Menteri harus mendapatkan mosi percaya dari Parlemen sebelum melakukan tindakan. Setelah dinominasikan dan disetujui oleh Presiden dan Anggota Parlemen dengan persetujuan dari setidaknya seperempat dari semua Anggota Parlemen, mereka dapat bertanya kepada Presiden dan Menteri tentang tugas dan impeach mereka. Menteri dapat dinominasikan oleh setidaknya 10 perwakilan di Majelis Permusyawaratan Islam. Orang atau kelompok yang ditanyai atau diinterogasi juga bertanggung jawab.

Menurut peraturan internal parlemen, ada dua jenis komisi parlemen. Komisi internal dengan lebih dari 20 anggota dan 7 sampai 13 anggota, dan komisi khusus yang dibentuk sementara untuk masalah-masalah penting dan luar biasa dengan maksimal 21 anggota. Salah satu komisi internal terpenting parlemen adalah Komisi Pasal 90 yang bertanggung jawab untuk menangani pengaduan masyarakat. Menurut Pasal 90 Konstitusi, "Siapapun yang memiliki keluhan tentang pekerjaan parlemen atau eksekutif atau yudikatif dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Majelis Permusyawaratan Islam. Parlemen berkewajiban untuk menyelidiki dan menanggapi pengaduan ini, dan dalam kasus di mana pengaduan tersebut terkait dengan eksekutif dan yudikatif, meminta mereka untuk menyelidiki dan menanggapi secara memadai, dan mengumumkan hasilnya pada waktunya, dan dalam kasus bahwa pengaduan itu terbuka untuk umum. "Beri tahu publik." Badan legislatif bertindak dalam dua cara langsung melalui referendum dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah total perwakilan dan secara tidak langsung dalam bentuk persiapan dan persetujuan undang-undang atas semua masalah dan batasan yang diatur dalam konstitusi dan dengan persetujuan Dewan Wali. Selain legislatif, Dewan Pelindung juga membuat undang-undang tentang masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.

Saat ini, Dewan ini dipimpin oleh Mohammad Baqer Qalibaf.

1. Hamidian, Hasan. Control of the legislature in Iran and the United States. Tehran: Juli 1999 Hal. 50.

2. Hamidian, Haman. Hal 50.

3. Humas Majelis Permusyawaratan Islam. A look at the first term of the Islamic Consultative Assembly. Tehran: Publikasi dan pendidikan Revolusi Islam.1986. Hal 35.

4. Haman. Hal 35.

5. Saghruni,Luthfullah Nadher.Familiarity with Elections in the Member States of the International Union. Tehran: Kementrian dalam Negeri. 1986 .Jilid I. Hal 159.

6. Humas Majelis Permusyawaratan Islam. Haman. Hal 84. Saghruni. Haman. Hal 159.

7. Humas Majelis Permusyawarahan Islam. Haman. Hal 45.

8. Wutsughi,Shahin. Laws and Regulations Related to Elections since the Beginning of the Revolution. Tehran: Kementrian dalam Negeri. 1991. Hal 23 & 24.

9. Hamidian, Haman. Hal 116 & 117. Montadhery, HuseinAli. People's Government and the Constitution. Tehran: 1984. Hal 31.