Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara (disingkat Badiklat PKN) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.[1]
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Raden Yudi Ramdan Budiman S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA |
Kepala Sekretariat | Riyanto S.E., M.M., Ak. CFE, CA, CSFA |
Kepala Pusat | |
Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran | Dwi Setiawan Susanto S.E., M.Si., Ak., CSFA |
Pusat Sertifikasi dan Pemgembangan Diklat PKN | Satrio Hari Nugroho S.E., M.Acc., Ak., CPA., CIA, CSFA |
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN | Dali Mulkana S.E., M.Sc., Ak., CSFA |
Kantor pusat | |
Jl. Binawarga II, Kalibata Raya Jakarta Selatan 12750 | |
Situs web | |
https://www.bpk.go.id/ |
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- Perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN;
- Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pengembangan pendidikan, pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
- pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
- Pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
- Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
- Pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pembimbingan;
- Pengelolaan teknologi pembelajaran;
- Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN; dan
- Pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK.