Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 17 Juni 2022 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Hendrikus Haris Haryanto |
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (disingkat BPKTP) adalah unsur pendukung di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Marsekal Muda TNI Hendrikus Haris Haryanto.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berubah mejadi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan.[1]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKTP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Perpres No. 94 Tahun 2022". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.