Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura BPWS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPWS |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) |
Dibubarkan | 26 November 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia |
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (disingkat BPWS) adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya dan Pulau Madura (Suramadu). BPWS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta berkedudukan di Surabaya.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pembangunan Jembatan Tol Suramadu diharapkan akan mendorong percepatan pengembangan sosial ekonomi dan tata ruang wilayah-wilayah tertinggal yang ada di Pulau Madura. Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut di atas, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), yang secara struktural terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Peraturan perundang-undangan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) untuk lebih mendukung peningkatan kinerja BPWS di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana termaksud di dalam peraturan perundangan tersebut di atas.
Badan Pelaksana BPWS (Bapel BPWS), sesuai dengan amanah Perpres 27 Tahun 2008 di atas, memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu.
Kegiatan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur wilayah yang dilaksanakan Bapel BPWS dilaksanakan di 3 (tiga) kawasan, yaitu Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Surabaya (600 Ha), Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di utara Pulau Madura (600 Ha). Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS) dan Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM) dikembangkan untuk mendorong perkembangan ekonomi, sedangkan kawasan khusus di Utara Pulau Madura untuk pengembangan kawasan pelabuhan peti kemas.
Selain melaksanakan tugas dan fungsi di atas, Bapel BPWS juga bertugas untuk stimulasi pembangunan infrastruktur untuk wilayah Suramadu secara keseluruhan. Dalam hal ini Bapel BPWS melakukan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian/LPNK lain, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), maupun swasta/masyarakat di wilayah Madura.
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, BPWS telah dibubarkan. Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.