Lompat ke isi

Bandar udara pengalihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bandar udara pengalihan adalah bandar udara yang cocok untuk menangani pesawat tingkat ETOPS selama pendaratan darurat dan pesawat yang jarak terbang pada saat keadaan darurat tidak boleh melebihi periode pengalihan ETOPS dari pesawat bersangkutan.

Penting bahwa bandara apapun yang ditetapkan sebagai bandara pengalihan memiliki kemampuan, pelayanan dan fasilitas yang mendukung pesawat bersangkutan dan kondisi cuaca pada saat kedatangan memberikan jaminan tinggi bahwa pendaratan dapat dilakukan dengan selamat dengan sebuah mesin dan/atau kerusakan sistem.[1]

Sebuah penerbangan ETOPS dapat disetujui oleh ATC apabila bandara pengalihan tersedia di sepanjang rute penerbangan. Ketidaktersediaan karena cuaca buruk, misalnya, dapat menjadi alasan pengalihan rute dalam penerbangan.

Bandar udara pengalihan umum pada rute Atlantik:

Bandar udara pengalihan umum pada rute Pasifik:

Bandar udara pengalihan umum pada rute kutub[2]:

Bandar udara pengalihan umum pada rute Samudera Hindia:

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]