Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by dadeangga.blogspot.com from https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiupZP9Ny00EtL0bYHlxItub9h3LPIH0OOYHz_FDI2rra7OFeXOGa_NPQuDlFiibMt7zfCN4EpTf1WY_hpHH-jc-TonKe3aEWNb_CHEcov9EUBcvU44_S1E82NHRQ1vXtwnDC7hKYoIp-M/s1600/IMAGE0004+%5B640x480%5D.JPG with UploadWizard