Lompat ke isi

Berkas:Hirohara Jinja officer wedding photo.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hirohara_Jinja_officer_wedding_photo.jpg (298 × 204 piksel, ukuran berkas: 20 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
日本語: 建設中の紘原神社本殿前での S 夫妻神前結婚式後の集合写真 1944 年 4 月 7 日、前列、左から 2 人目、媒酌人州長官中 島鉄蔵中将、その右隣は従軍作家としてメダンに居た小山 いと子(新婦の母親役)。
Tanggal
Sumber 旧紘原神社 本殿に向って玉串を奉奠しているところ。
Pembuat 加藤裕

Lisensi

Public domain
This photograph is in the public domain in Japan because its copyright has expired according to Article 23 of the 1899 Copyright Act of Japan (English translation) and Article 2 of Supplemental Provisions of Copyright Act of 1970. This is when the photograph meets one of the following conditions:
  1. It was published before 1 January 1957.
  2. It was photographed before 1 January 1947.
It is also in the public domain in the United States because its copyright in Japan expired by 1970 and was not restored by the Uruguay Round Agreements Act.
Notes
Notes
To uploader: Please provide the source and publication date.
  • If the photograph was also published in the United States within 30 days after publication in Japan, it might be copyrighted. If the copyright has not expired in the U.S, this file will be deleted. See Commons:Hirtle chart.
  • This template should not be used for a faithful photographic reproduction of an artwork. Under Article 23 of the former Copyright Act, its protection will be consistent with the artwork. See also Commons:When to use the PD-Art tag.

العربية  čeština  Deutsch  English  español  français  italiano  日本語  한국어  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  sicilianu  Tiếng Việt  中文  中文(简体)  中文(繁體)  +/−

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini18 April 2024 06.44Miniatur versi sejak 18 April 2024 06.44298 × 204 (20 KB)Kaliper1Uploaded a work by 加藤裕 from 旧紘原神社 本殿に向って玉串を奉奠しているところ。 with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata