Lompat ke isi

Blokir (internet)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Contoh pesan blokir di Wikipedia.

Blokir adalah aksi yang diambil untuk menghentikan orang tertentu mengakses informasi. Jika sebuah situs web mengaktifkan pemblokiran berdasarkan alamat IP pengguna, blokirnya dapat mempengaruhi pengguna lain yang menggunakan alamat IP sama. Beberapa pengguna yang diblokir mencoba untuk menghindari pemblokirannya dengan membuat akun yang lain atau menggunakan proxy server.

Pemblokiran juga dapat mengacu untuk memblokir akses kepada web server berdasarkan alamat IP pengguna.[1]

Pengguna yang diblokir mungkin tidak bisa mengakses konten suatu situs web, seluruhnya atau sebagian, yang biasanya terjadi ketika mekanisme sensor dan/atau penyaring bertanggung jawab kepada pemblokiran tersebut.

Pemblokiran internet di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Peraturan pemerintah

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupaya untuk bertindak secara tegas segala situs yang bermuatan negatif dalam Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.[2]

Berikut adalah hal-hal yang dapat diblokir oleh pemerintah:

  • Bab II pasal 3 yang mengatakan bahwa pemerintah, lembaga pemerintah, penyelenggara jasa akses internet, dan masyarakat bisa berperan dalam menindak situs yang bermuatan negatif
  • Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs Internet bermuatan negatif yang terdiri dari kegiatan pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Kegiatan lainnya yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b merupakan suatu kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 lembaga pemerintah dan masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal
  • Bab IV pasal 10 c adalah terkait dengan masalah privasi, pornografi anak-anak, kekerasan, SARA, dan muatan negatif yang bisa berdampak luas.

Berdasarkan surat permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada 9 Mei 2014, Tim Trust+ memblokir situs berbagi video Vimeo. Tim Trust+ merupakan tim yang berasal dari perusahaan milik pemerintah yaitu Telkom Indonesia. Alasan pemblokiran situs Vimeo pada saat itu menurut Menteri komunikasi yang saat itu menjabat yaitu Tifatul Sembiring dikarenakan secara eksplisit berisi konten pornografi. Tindakan pemerintah tersebut menuai protes dari masyarakat sehingga pada 12 Mei 2014, situs Vimeo dapat diakses lagi oleh masyarakat.

Situs media Islam

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs media Islam dengan alasan dugaan bahwa di situs tersebut telah dilakukan penyebaran paham radikalisme. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan surat dari surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 149/K.BNPT/3/2014.[3] Namun, pemblokiran tersebut menuai protes dari Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI). Mereka menilai bahwa pemblokiran terhadap media Islam tersebut sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Situs musik ilegal

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Indonesia berusaha untuk memblokir situs musik ilegal yang dapat merugikan pemusik Indonesia. Hal ini terkait dengan laporan dari beberapa pemusik Indonesia yang datang ke DPR untuk melaporkan masalah pengunduhan musik secara ilegal. Pihak DPR yang menerima kedatangan mereka adalah Priyo Budi Santoso. Pemusik yang datang pada saat itu adalah Ahmad Dhani, Syahrini, dan Mulan Jameela. Para pemusik tersebut menuntut agar DPR mendesak pemerintah untuk memblokir semua situs unduhan ilegal.[4] Dhani berpendapat bahwa masyarakat Indonesia tidak tahu bahwa mengunduh lagu secara gratis merupakan suatu tindakan ilegal dan tindakan tersebut akan mematikan pemusik dan pencipta lagu di Indonesia. Berdasarkan dengan banyaknya laporan mengenai pengunduhan lagu secara ilegal dari para pelaku industri musik, Gatot S. Dewabroto kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengatakan bahwa mulai April 2012 lalu sampai saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah memblokir 20 situs pengunduhan musik ilegal. Penyedia situs unduhan ilegal telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 25 tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang disususn menjadi karya intelektual, situs Internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Juli tahun 2011 pemerintah telah mengeluarkan deklarasi pemblokiran situs unduh lagu ilegal dengan para pelaku industri musik. Pemblokiran ini dilakukan pada bulan April karena pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Dalam melakukan pemblokiran situs unduh lagu ilegal, pemerintah melakukan beberapa tahapan yaitu sosialisasi, pemblokiran, dan melakukan tindakan kepada penyedia layanan situs pengunduhan ilegal. Beberapa situs yang diblokir pemerintah di antaranya yaitu gudanglagu.com, gudanglagu.net, mp3lagu.com, warungmp3.com, pandumusica.info dan musik-corner.com.[5][6][7][8][9]

Situs judi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyatakan telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan perjudian.[10] Kominfo menyatakan pemblokiran tersebut bukan menjadi satu-satunya solusi pemberantasan judi daring. Lebih lanjut, Kominfo menyebutkan beberapa tantangan dalam menangani kebijakan pemblokiran situs yang secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.[11] Kominfo menyebut akan terus mendorong peningkatan literasi digital melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat Indonesia dari berbagai konten negatif di ruang digital. Maka dari itu, kominfo menekankan upaya pemberantasan perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]