Bulupoddo, Sinjai
Bulupoddo | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Sinjai |
Pemerintahan | |
• Camat | Sofwan Sabirin |
Populasi | |
• Total | 16,017 jiwa (tahun 2.018) jiwa |
Kode Kemendagri | 73.07.06 |
Kode BPS | 7307080 |
Luas | 99,47 km² |
Desa/kelurahan | 7 desa |
Bulupoddo adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan Bulupoddo merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Sinjai Utara. Luas wilayahnya adalah 99.47 km2 dengan ibu kota kecamatan di Desa Lamatti Riattang. Geografi Kecamatan Bulupoddo termasuk bagian dari Formasi Walanae. Penduduk di Kecamatan Bulupoddo bermata pencaharian utamanya sebagai petani. Kecamatan Bulupoddo rawan terkena bencana tanah longsor. Masyarakat di Kecamatan Bulupoddo telah memiliki budaya pernikahan dan rumah adat.
Wilayah administratif
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Bulupoddo adalah salah satu kecamatan yang termasuk bagian dari Kabupaten Sinjai.[1] Awalnya, wilayah Kecamatan Bulupoddo merupakan bagian dari Kecamatan Sinjai Utara. Melalui Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1992, ditetapkan pemekaran sebagian wilayah Kecamatan Sinjai Utara menjadi Kecamatan Bulupoddo. Wilayah yang dimekarkan meliputi Desa Lamatti Riattang, Desa Lamatti Riaja, Desa Bulu Tellue dan Desa Duampanuae.[2]
Pada tahun 2014, wilayah Kecamatan Bulupoddo telah terbagi menjadi 6 desa.[3] Pada tahun 2020, luas Kecamatan Bulupoddo adalah 99.47 km2. Ibu kota Kecamatan Bulupoddo terletak di Desa Lamatti Riattang.[4]
Geografi
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Bulupoddo merupakan bagian dari Formasi Walanae. Formasi Walanae mengalami penindihan dengan batuan gunung api pada Formasi Camba dalam keadaan yang tidak selaras. Dalam Formasi Walanae terjadi perselingan antara batu pasir, konglomerat, dam tufa, dengan sisipan batu lanau, batu lempung, batu gamping, napal dan lignit. Selain itu terdapat batu pasir dengan ukuran butir yang sedang sampai kasar. Batu pasir ini berbentuk gamping dan agak kompak dengan komposisi campuran antara andesit dan kuarsa. Sementara tufanya berkisar dari tufa breksi, breksi, tufa lapili, tufa kristal yang mengandung biotit, aglomerat yang berkomponen andesit, trakit dan basal.[5]
Mata pencaharian
[sunting | sunting sumber]Sebagian besar penduduk di Kecamatan Bulupoddo bermata pencaharian sebagai petani.[6] Pada tahun 2020, di Kecamatan Bulupoddo sama sekali tidak ada kegiatan produksi perikanan darat. Tidak ada kegiatan budidaya perikanan yang memanfaatkan tambak, kolam, sungai maupun sawah.[7]
Bencana alam
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Bulupoddo merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sinjai yang rawan mengalami bencana tanah longsor.[8]
Budaya
[sunting | sunting sumber]Pernikahan
[sunting | sunting sumber]Masyarakat di Kecamatan Bulupoddo utamanya di Desa Bulu Tellue, telah menjadikan uang belanja dalam pernikahan sebagai penanda bagi status sosial seseorang. Nilai dari uang belanja yang dibawakan oleh calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan dianggap sebagai pemberitahu tingkat kekayaan yang dimiliki seseorang.[9]
Rumah adat
[sunting | sunting sumber]Di Dusun Karampuang, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, terdapat sebuah rumah adat bernama Rumah Adat Karampuang. Lokasi Rumah Adat Karampuang berada di bagian puncak dari sebuah bukit bernama Batu Lappa.[10] Rumah Adat Karampuang terdiri dari dua bangunan yang struktur bangunannya menampilkan ciri khas rumah adat suku Bugis.[11]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Ishak, W., Ahmadin, dan Najamuddin (2020). "Pesona Objek Wisata Sejarah di Kabupaten Sinjai". Pusaka: Journal of Tourism, Hospitality, Travel and Busines Event. 2 (2): 99. ISSN 2656-1301.
- ^ Presiden Republik Indonesia (23 Mei 1992). "Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1992 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan". Database Peraturan JDIH BPK RI. Diakses tanggal Januari 2023.
- ^ Dahlan, H. M. (Mei 2016). "Prosesi Pemilihan Jodoh dalam Perkawinan: Perspektif Ajaran Islam dan Budaya Lokal di Kabupaten Sinjai". Sosiohumanika: Jurnal Pendidikan Sains Sosial dan Kemanusiaan. 9 (1): 136.
- ^ Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai 2021, hlm. 2.
- ^ Risnawati K (Februari 2021). "Analisis Arahan Pengembangan Kecamatan Sinjai Utara dalam Mendukung Perkembangan Kabupaten Sinjai". Losari: Jurnal Arsitektur, Kota dan Permukiman. Universitas Muslim Indonesia. 6 (1): 39. ISSN 2502-4892.
- ^ Sari, D. E., dan Farida, R. (2020). "Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani melalui Pemanfaatan Lahan Pekarangan Desa Bulu Tellue Kec. Bulupoddo Kab. Sinjai". Prosiding Adpertisia. 1 (1): 53. Ringkasan.
- ^ Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai 2021, hlm. 84.
- ^ Muhlis dan Muhtar (Januari 2019). "Deteksi Potensi Longsor di Kabupaten Sinjai dengan Teknologi Geospasial". Agrokompleks. 19 (1): 10. ISSN 1412-811X.
- ^ Rahman, Abdul (Oktober 2022). "Urgensi Doi Fappaenre Dalam Pesta Perkawinan Orang Bugis di Desa Bulutellue Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai". PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 1 (6): 687.
- ^ Amirullah dan Ridwan, M. (2021). "Interpretasi Kawasan Adat Karampuang Kabupaten Sinjai sebagai Suplemen Ajar Mata Kuliah Ragam Budaya Lokal". Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial. 4 (2): 72–73.
- ^ Rum, A. C., dkk. (2019). "Rancangan Destination Branding Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan" (PDF). Pusaka: Journal of Tourism, Hospitality, Travel and Business Event,. 1 (2): 39. ISSN 2656-1301.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai (2021). Publikasi Statistik Sektoral 2021 (PDF). Sinjai: Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai.