Lompat ke isi

Bunguran Timur, Natuna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bunguran Timur
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
KabupatenNatuna
Pemerintahan
 • CamatHamid Asnan,S.Pd[1]
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri21.03.07 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS2103050 Edit nilai pada Wikidata
Luas- 1500km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan3/3
Peta
PetaKoordinat: 3°51′30″N 108°20′30″E / 3.85833°N 108.34167°E / 3.85833; 108.34167

Bunguran Timur adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia.

Pada tanggal 18 Mei 1956, Propinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini sekaligus membentuk daerah tingkat II Kepulauan Riau dengan bupati sebagai kepala pemerintahan. Dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Riau, ditetapkan pembagian wilayah menjadi empat kewedanan yang masing-masing terbagi lagi menjadi beberapa kecamatan. Keempat kewedanan di Kabupaten Natuna yakni Kewedanan Tanjungpinang, Kewedanan Karimun, Kewedanan Lingga dan Kewedanan Pulau Tujuh. Bunguran Timur menjadi salah satu kecamatan dalam wilayah Kewedanan Pulau Tujuh.[2]

Pada tahun 1999. terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Natuna. Pemekaran ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999. Bersamaan dengan pemekaran ini, ditetapkan enam kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Natuna. Salah satunya ialah Kecamaran Bunguran Timur.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]