Cikawao, Pacet, Bandung
Cikawao | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung | ||||
Kecamatan | Pacet | ||||
Kode pos | 40385[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.04.30.2007 | ||||
Luas | 433,6 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 10.408 jiwa | ||||
Kepadatan | 6,34 jiwa/km² | ||||
|
Cikawao adalah desa di kecamatan Pacet, Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Desa Cikawao mulai berdiri sekitar tahun 1911 dengan kepala desa ( Kuwu ) pertama bernama Mas Madi. Pada saat itu,wilayah desa Cikarang merupakan pecahan / pemekaran dari desa Nagrak sedangkan di desa Nagrak sendiri tidak terdapat kampung Nagrak.
Nama Cikawao diambil dari nama sebuah kampung bernama Cikawao yang menurut warga setempat penyebutan Cikarang berasal dari kata "CI" atau "CAI" yang berarti air dan "KAWAO" yang berarti sebuah pohon yang bernama kawatir.
Konon katanya di kampung tersebut , ada sebatang pohon kawatir yang di bawahnya terdapat mata air yang jernih.
Wilayah desa Cikawao berada di daerah pegunungan yang berlereng dan berdekatan dengan hutan menjadikan sebagian besar pendukung bermata pencarian sebagai petani dan peternak.
II.1 Demografi dan Geografis Desa
1.Letak dan batas desa Desa Cikawao termasuk wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung dengan luas wilayah 433,6 Ha .Dataran dengan ketinggian rata-rata 700 m di atas permukaan laut. Secara administratif , wilayah desa Cikawao dibatasi oleh :
1.Sebelah Utara : Kecamatan Majalaya
2.Sebelah Selatan : Perhutanan
3.Sebelah Barat : Desa Nangrak
4.Sebelah Timur : Kecamatan Ibun
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan