Cintamekar, Serangpanjang, Subang
Cintamekar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Serangpanjang | ||||
Kode pos | 41287[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.23.2003 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | 2.434 jiwa (2011) | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Cintamekar adalah desa di kecamatan Serangpanjang, Subang, Jawa Barat, Indonesia . Wilayah Cintamekar meliputi 4 dusun, 8 RW dan 16 RT. Cintamekar merupakan salah satu desa dengan nama terunik, nama tersebut ternyata merupakan singkatan dari nama ke empat dusun yang berada di cintamekar, CI untuk Cimute, Ta untuk Tangkil, Me untuk Malingping, dan Kar untuk Karapyak. Dahulu tingkat pembangunan di Cintamekar tergolong lambat terutama dari sisi pendidikan dan ekonomi. Namun pada tahun 2003 perubahan mulai terasa di desa ini saat warganya secara swadaya mulai membangun dan mengelola pembangkit listrik Mikrohidro sebesar 120 kilowatt yang memanfaatkan aliran sungai Ciasem, dampak positif pun mulai dirasakan warga yaitu dengan mendapat manfaat lain dari masuknya listrik kerumah - rumah warga. Sebelum pemekaran Desa Cintamekar ini masuk kedalam wilayah Kecamatan Sagalaherang.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan