Ciruluk, Purwadadi, Subang
Ciruluk | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | ![]() | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | kalijati | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.04.2018 ![]() | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Ciruluk adalah desa di kecamatan Kalijati, Subang, Jawa Barat, Indonesia.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Asal penamaan desa Ciruluk yakni menurut sesepuh desa bahwa nama Ciruluk artinya Ci (cai) Caruluk ( pohon kolang - kaling) yang masih famili dengan kelapa yang dahulu banyak ditemui di desa ini. Sekarang sudah jarang ditemui karena rata - rata hutan caruluk sudah menjadi kebun warga.Pada masa kini daerah ini dikenal dengan Desa “peuyeum” bukan Peuyeumpuan loh hehehe. Peuyeum yang dibuat di sini adalah peuyeum/tape ketan. Kebanyakan peuyeum hasil buatan daerah lain di bungkus menggunakan daun pisang atau daun jambu air. Namun di daerah Ciruluk ini untuk membungkus tape ketan digunakan daun kemiri (Sunda : Muncang), pohon kemiri di Ciruluk banyak ditanam warga di halaman rumahnya. Budaya menanam pohon kemiri disebabkan kebiasaan warga desa Ciruluk ketika hajatan (kenduri) sering menyertakan peuyeum untuk sajian tamu beserta opak,ranginang,ketan,dodol, kue ali dan wajit yang kebetulan hampir semua berbahan dasar beras ketan.
Dengan ke-khasannya dari peuyeum Ciruluk jadi menambah khasanah kuliner kabupaten Subang.