Lompat ke isi

Civil Partnership Act 2004

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Civil Partnership Act 2004 (c 33) adalah sebuah Undang-Undang dari Parlemen Britania Raya. UU tersebut diperkenalkan oleh pemerintahan Partai Buruh dan didukung oleh oposisi Konservatif dan Liberal Demokrat. UU tersebut memberikan kemitraan sipil di Britania Raya dengan hak dan tanggung jawab yang hampir sama dengan pernikahan sipil. Mitra sipil memberikan hak properti yang sama seperti halnya pasangan lawan jenis, pemberian yang sama dengan tunjangan pensiun dan keamanan sosial pasangan yang berumah tangga, dan juga kemampuan untuk memegang tanggung jawab pengasulan untuk anak dari seorang mitra,[1] serta tanggung jawab untuk pengutamaan beralasan dari mitra orang tersebut dan anak mereka, hak tenansi, pengakuan asuransi kehidupan penuh, hak rumah sakit, dan lain-lain.[2] Terdapat proses formal untuk memecahkan kemitraan melalui perceraian.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Rancangan UU

[sunting | sunting sumber]