Lompat ke isi

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DUHAM)
Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (bahasa Prancis: Déclaration universelle des droits de l'homme; bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR), juga disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Suatu hari] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]

Sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Prancis.

Penyusunan

[sunting | sunting sumber]

Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Tiongkok, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).[2] Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum. (Lihat:[2])

Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

[sunting | sunting sumber]

Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak:

  1. Hidup, bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak dan martabatnya.
  2. Hak dan Kebebesan, bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi tersebut, tanpa pembedaan apapun.
  3. Kemerdekaan dan Keamanan, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
  4. Bebas dari Perbudakan, bahwa tidak seorangpun boleh diperbudak dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuknya.
  5. Bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam, bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau hukuman yang kejam, yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
  6. Pengakuan pribadi dihadapan hukum, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum.
  7. Sama dimata hukum dan perlindungan hukum, bahwa semua orang dianggap sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.
  8. Pemulihan nama baik, bahwa setiap orang berhak atas pemulihan nama baik dan hak-haknya oleh pengadilan yang berwenang atas tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau undang-undang.
  9. Bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, bahwa tidak seorang pun akan dikenakan penangkapan sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan.
  10. Proses peradilan yang adil, bahwa setiap orang memiliki persamaan atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak dan kewajibannya dan setiap tuntutan pidana terhadapnya.
  11. Tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahan/kejahatannya, bahwa setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang di pengadilan umum, di mana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
  12. Perlindungan terhadap privasi dan kehormatan, bahwa tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, tempat tinggal atau serangan terhadap kehormatan dan reputasinya.
  13. Berpindah dan bermukim, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal serta meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.
  14. Mendapat suaka, bahwa setiap orang berhak untuk mencari dan mendapatkan suaka di negara lain dari penganiayaan.
  15. Kewarganegaraan, bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
  16. Menikah dan berkeluarga, bahwa laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa batasan apapun berhak untuk menikah dan berkeluarga. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari calon pasangan. Mereka berhak atas hak yang sama dalam perkawinan, selama perkawinan dan pada saat bercerai.
  17. Kepemilikan harga benda, bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan tidak seorang pun boleh dirampas hartanya secara sewenang-wenang.
  18. Kebebasan berfikir dan beragama, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah agama atau kepercayaan, dan kebebasan dalam menjalankan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, pengamalan, peribadatan dan ketaatan.
  19. Kebebasan berpendapat dan berekspresi, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpendapat dimuka umum dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.
  20. Berserikat dan berkumpul, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai serta tidak seorang pun dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perkumpulan.
  21. Pelayanan publik dan ikut serta dalam pemerintahan, bahwa setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan dan setiap orang berhak atas akses yang sama terhadap pelayanan publik di negaranya.
  22. Jaminan sosial dan hak ekonomi, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas.
  23. Bekerja dan mendapatkan upah yang adil, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja, untuk memilih pekerjaan secara bebas, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran dan juga berhak atas pengupahan yang adil. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
  24. Beristirahat dan bersantai, bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan waktu luang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan hari libur berkala.
  25. Standar hidup yang layak, bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya. Ibu dan anak berhak atas perawatan serta bantuan khusus dan perlindungan sosial yang sama.
  26. Pendidikan, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang diarahkan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
  27. Turut serta dalam aktifitas budaya dan ilmu pengetahuan, bahwa setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya serta mendapatkan perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap produksi ilmiah, kesusastraan, atau artistik di mana ia adalah penciptanya.
  28. Tatanan sosial dan internasional, bahwa setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.
  29. Penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, bahwa setiap orang memiliki kewajiban di mana dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum yang adil dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
  30. Tidak ada satu pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada Negara, kelompok atau orang mana pun untuk terlibat dalam kegiatan apa pun atau untuk melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apa pun yang tercantum pada deklarasi ini.[3]
  • Pernyataan oleh Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: "Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan yang sangat banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini menempatkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional."
  • Negara-negara muslim secara dominan, seperti Sudan, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi, sering mengkritik Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan pernyataan ini memahami konteks relijius dan kebudayaan negara-negara non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran untuk Amerika Serikat, Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan pendapat atas posisi negaranya mengenai Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR adalah "sebuah pemahaman sekuler dari tradisi Yahudi-Kristen", yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim tanpa melalui hukum-hukum Islam.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Eleanor Roosevelt: Address to the United Nations General Assembly 9 December 1948 in Paris, France
  2. ^ See [1] Diarsipkan 2012-09-12 di Wayback Machine. under "Who are the signatories of the Declaration?"
  3. ^ Nations, United. "Universal Declaration of Human Rights". United Nations (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-28. 
  4. ^ Littman, David. "Universal Human Rights and Human Rights in Islam". Midstream, February/March 1999

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]