Konvensi Hak-Hak Anak
Ditandatangani | 20 November 1989[1] |
---|---|
Lokasi | New York[1] |
Efektif | 2 September 1990[1] |
Syarat | 20 ratifikasi[2] |
Penanda tangan | 140[1] |
Pihak | 193[1] |
Penyimpan | Majelis Umum PBB[3] |
Bahasa | Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol[1] |
UN Convention on the Rights of the Child di Wikisource |
Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.[4]
Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs web komite.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak).[5] Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara telah meratifikasinya,[1] meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.[4][6]
Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.[7] as of May 2009, 128 states are party to the protocol and another 28 states have signed but not yet ratified it.[7][8]
Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f g United Nations Treaty Collection. Convention on the Rights of the Child. Retrieved 21 May 2009.
- ^ Article 49.
- ^ Article 47.
- ^ a b Child Rights Information Network (2008). Convention on the Rights of the Child. Retrieved 26 November 2008.
- ^ United Nations Majelis Umum Session 44 Resolution 25. Convention on the Rights of the Child A/RES/44/25 20 November 1989. Retrieved 2008-08-22.
- ^ Amnesty International USA (2007). Convention on the Rights of the Child: Frequently Asked Questions Diarsipkan 2008-12-22 di Wayback Machine.. Retrieved 26 November 2008.
- ^ a b United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict Diarsipkan 2016-04-25 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.
- ^ United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography Diarsipkan 2013-12-13 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Konvensi PBB Mengenai Hak-Hak Anak dalam Bahasa Indonesia Diarsipkan 2010-12-26 di Wayback Machine.
- List of parties Diarsipkan 2014-02-11 di Wayback Machine.
- UNICEF web site Diarsipkan 2015-01-12 di Wayback Machine.
- NGO Alternative Reports submitted to the Committee on the Rights of the Child.
- Memahami Hak-Hak Anak