Lompat ke isi

Daftar Perusahaan Asuransi Wajib (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah daftar perusahaan asuransi di Indonesia berdasarkan kelompok risiko wajib, berjumlah 3 (tiga) perusahaan, sesuai data terakhir yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 31 Desember 2015.[1]

No. Nama Perusahaan Nomor Izin Usaha Tanggal Izin Usaha Alamat Nomor Telepon Nomor Faks Surel
1. PT. ASABRI (Persero) PP 44 dan 45 Tahun 1971 31 Juli 1971 Jl. Mayjen Sutoyo No. 11 Cililitan Jakarta Timur 13630 +62-(021)-8094141 +62-(021)-8012313 asabri@asabri.co.id
2. PT. Jasa Raharja (Persero) Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun 1980 6 November 1980 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-2 Jakarta Selatan 12920 +62-(021)-5203454 +62-(021)-5220284 pusat@jasaraharja.co.id
3. PT. Taspen (Persero) PP 25 Tahun 1981 jo. PP 20 Tahun 2013 30 Juli 1981 Jl. Letjen Suprapto No. 45 Cempaka Putih Jakarta Pusat +62-(021)-4241808 +62-(021)-4203809 taspen@taspen.com

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Wajib" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni 2019.