Lompat ke isi

Daftar merah spesies terancam IUCN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


IUCN Red List of Threatened Species
TipeOrganisasi Internasional
Kantor pusatInggris
Wilayah layanan
Internasional
Bahasa resmi
Bahasa Inggris
Organisasi induk
International Union for Conservation of Nature
Situs webwww.iucnredlist.org

IUCN Red List of Threatened Species (biasa disingkat IUCN Red List atau dikenal juga dengan Red Data List) pertama kali digagas pada tahun 1964 untuk menetapkan standar daftar spesies dan upaya penilaian konservasinya.[1] IUCN Red List bertujuan memberi informasi dan analisis mengenai status, tren dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.[2]

Kriteria dan kriterium

[sunting | sunting sumber]
  1. Kriteria A, C dan D: Populasi dan ukuran populasi
  2. Kriteria B dan C: Subpopulasi
  3. Kriteria A, B, C, dan D: Jumlah individu dewasa
  4. Kriteria A, C dan E: Keturunan
  5. Kriteria B dan C: Penurunan terus-menerus
  6. Kriteria B dan C: Fluktuasi ekstrem /br>
  7. Kriteria A dan B: Taraf kejadian
  8. Kriteria A, B dan D: Luas hunian
  9. Kriteria B dan D: Wilayah

Kriterium

[sunting | sunting sumber]
  1. Kriterium A: Penurunan
  2. Kriterium B: Penyerpihan berat
  3. Kriterium E: Analisis kuantitatif
Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) yang dipercaya telah punah sejak pertengahan 1970-an [3]

Suatu takson dinyatakan "punah" (Bahasa Inggris: extinct) jika tidak ada keraguan lagi bahwa individu terakhir telah mati setelah survei penuh gagal merekam satu individu yang masih hidup. Survei penuh dilakukan di habitatnya yang diketahui dan diharapkan, pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua riwayat wilayahnya, berdasarkan siklus hidup dan bentuk kehidupan takson tersebut.[4]

Punah di alam liar

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "punah di alam liar" (Bahasa Inggris: extinct in the wild) jika diketahui hanya hidup dalam pembiakan, penangkaran, maupun sebagai populasi natuarlisasi di luar wilayah penyebaran aslinya. Pernyataan dikeluarkan setelah survei penuh yang dilakukan di habitatnya yang diketahui dan diharapkan, pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua riwayat wilayahnya, berdasarkan siklus hidup dan bentuk kehidupan takson tersebut.[4]

Suatu takson dinyatakan "kritis" (Bahasa Inggris: critically endangered) ...

Suatu takson dinyatakan "genting" (Bahasa Inggris: endangered) ...

Suatu takson dinyatakan "rentan" (Bahasa Inggris: vulnerable) ...

Hampir terancam

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "hampir terancam" (Bahasa Inggris: near threatened) ...

Risiko rendah

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "risiko rendah" (Bahasa Inggris: least concern) ...

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ IUCN. The IUCN Red List of Threatened Species. http://www.iucn.org/about/work/programmes/species/our_work/the_iucn_red_list Diakses 7 Februari 2014
  2. ^ The IUCN Red List of Threatened Species. Red List Overview. http://www.iucnredlist.org/about/red-list-overview Diakses 7 Februari 2014
  3. ^ Jackson, P. & Nowell, K. (2008). " Panthera tigris ssp. sondaica ". IUCN Red List of Threatened Species. Version 3.1. International Union for Conservation of Nature. Diakses tanggal 7 Februari 2014. 
  4. ^ a b The IUCN Red List of Threatened Species. (2001) IUCN Red List Categories and Criteria version 3.1. http://www.iucnredlist.org/technical-documents/categories-and-criteria/2001-categories-criteria Diakses 7 Februari 2014