Deed in lieu of foreclosure
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada April 2016. |
Artikel ini membutuhkan judul dalam bahasa Indonesia yang sepadan dengan judul aslinya. |
Deed in lieu of foreclosure adalah tindakan hukum di mana mortgagor memberikan sejumlah properti pada mortgagee untuk melunasi suatu hutang dan menghindari tindakan foreclosure. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua pihak. Bagi mortgagor keuntungannya adalah ia dapat membayar sebagian besar atau seluruh hutangnya. Keuntungan bagi mortgagee adalah biaya yang lebih rendah dalam proses hukum.
Syarat agar disebut deed in lieu of foreclosure adalah mortgagor melakukan hal ini secara sukarela. Karena itu biasanya mortgagee membutuhkan pernyataan tertulis dari mortgagor mengenai hal ini.