Lompat ke isi

Deed in lieu of foreclosure

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Deed in lieu of foreclosure adalah tindakan hukum di mana mortgagor memberikan sejumlah properti pada mortgagee untuk melunasi suatu hutang dan menghindari tindakan foreclosure. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua pihak. Bagi mortgagor keuntungannya adalah ia dapat membayar sebagian besar atau seluruh hutangnya. Keuntungan bagi mortgagee adalah biaya yang lebih rendah dalam proses hukum.

Syarat agar disebut deed in lieu of foreclosure adalah mortgagor melakukan hal ini secara sukarela. Karena itu biasanya mortgagee membutuhkan pernyataan tertulis dari mortgagor mengenai hal ini.