Lompat ke isi

Deklarasi Pengakuan Hak untuk Bendera Negara Tanpa Garis Pantai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Deklarasi Pengakuan Hak untuk Bendera Negara Tanpa Garis Pantai (bahasa Prancis: Déclaration portant reconnaissance du droit au pavillon des Etats dépourvus de littoral) adalah sebuah traktat multilateral tahun 1921 yang resmi menyatakan bahwa sebuah negara pedalaman dapat menjadi negara bendera maritim, negara pedalaman dapat mendaftarkan kapal dan melayarkan kapal tersebut di laut dengan benderanya sendiri.

Pada 2013, Deklarasi tersebut telah diratifikasi oleh lebih dari 50 negara, dan hukum internasional mengakui hak negara manapun untuk melayarkan kapalnya di laut dengan benderanya sendiri. Saat ini, negara-negara pedalaman yang memiliki armada kapal dagang meliputi Austria, Azerbaijan, Bolivia, Etiopia, Hungaria, Laos, Luksemburg, Mongolia, Moldova, Paraguay, Slowakia dan Swiss, meskipun hanya Etiopia, Laos dan Mongolia yang tak memiliki pelabuhan laut/sungai yang dapat dicapai lewat laut terbuka.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • John N. K. Mansell, Flag State Responsibility: Historical Development and Contemporary Issues (London: Springer, 2009 ISBN 9783540929338) § 2.5.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]