Lompat ke isi

Demo dokter Indonesia 2013

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Demo dokter Indonesia 2013 terjadi pada 27 November 2013 saat para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pencabutan kriminalisasi dokter. Aksi demonstrasi IDI ini tercatat di sejumlah kota, seperti Balikpapan, Medan, Makassar, Jambi, Semarang, Depok, Yogyakarta, Garut, Bandung, Surabaya, Solo, Bali, Ambon, Mataram, hingga Jakarta. Di Jakarta, para dokter memusatkan aksi mereka di Istana Negara dan kantor Mahkamah Agung (MA).[1]

Meski IDI dan Kementerian Kesehatan berjanji demo dan mogok ini tidak mengganggu pelayanan, tak ayal urusan mengobati pasien di sejumlah rumah sakit sempat lumpuh.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Demo tersebut bermula dengan pidana yang dijatuhkan MA terhadap tiga dokter di Rumah Sakit Kandou, Manado, Sulawesi Utara, yaitu: Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian.

Ketiga dokter itu divonis 10 bulan bui karena terbukti melakukan malapraktik terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey tahun 2010. Kala itu, Ayu dan kawan-kawan menangani Siska Makatey saat akan melahirkan. Namun, kondisi Siska kian memburuk paska operasi caesar dan akhirnya meninggal dunia.[2]

Dalam aksi demonya, para dokter menilai putusan MA itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter yang mulia. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran untuk mengambil tindakan berisiko terhadap pasien di kemudian hari karena dibayangi pasal pidana.[1]

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Akibat dari hari demo dan mogok tersebut, seorang pasien bersalin bernama Paji Djera di sebuah Desa Kilimbatu, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur dikabarkan terpaksa melahirkan di toilet pukesmas.[3] Selain itu, pasien Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, Jawa Timur, menjadi terlantar sejak pagi hingga siang hari.[4] Seorang pasien tumor bernama Uli Agus mengamuk di tengah demo dokter di RSUD Soetomo karena mengaku tidak mendapat pelayanan.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]