Lompat ke isi

Denda adat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Denda adat adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang atau kelompok yang melanggar norma adat atau peraturan adat. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dan juga sebagai sebagai alat kontrol sosial.[1] Denda adat biasanya mampu menghapus persoalan kedua belah pihak dan saling memaafkan.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]