Lompat ke isi

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiBey Machmudin
Kantor pusat
Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://www.setneg.go.id/

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1][2]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri.

  1. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara,lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
  2. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
  3. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
  5. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;
  6. penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]