Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang
Koordinasi Hak Asasi Manusia
Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan[1]
Susunan organisasi
Kantor pusat
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.[2]

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]