Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
Tampilan
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Tubagus Achmad Choesni[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Daftar Pejabat Eselon 1 dan 2 | Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". www.kemenkopmk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-24.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-06-27. Diakses tanggal 2018-06-24.