Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Tampilan
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Wahyu Utomo [1] |
Kantor pusat | |
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2] | |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Struktur Organisasi Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24.
- ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2018-06-24.