Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
Tampilan
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Deputi | – |
Kantor pusat | |
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 | |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA tidak lagi memiliki deputi ini.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-05-18. Diakses tanggal 2018-06-19.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". JDIH BPK. Diakses tanggal 1 Agustus 2023.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia