Lompat ke isi

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang
Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup/
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ppkl.menlhk.go.id/website/index.php

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (dahulu Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]