Lompat ke isi

Detasemen Markas Besar Angkatan Laut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Detasemen Markas
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Lambang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Aktif10 September 1945
Negara Indonesia
CabangTentara Nasional Indonesia
Tipe unitBadan Pelaksana Pusat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
JulukanDandenma Mabesal
Tokoh
KomandanKolonel Laut (P) Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han.

Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau disingkat Denmabesal adalah badan pelayanan yang berkedudukan langsung dibawah Kasal, memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam di lingkungan Mabesal diantaranya penegakan tata tertib, disiplin, tertib hukum termasuk pengamanan personel, materiil yang ada di seluruh instalasi Mabesal, termasuk dalam hal perawatan, pembinaan mental dan kesejahteraan personel di lingkungan Mabes Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.[1]

Fungsi utama

[sunting | sunting sumber]

Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Denma Mabes TNI AL menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut;

  1. Menyelenggarakan dinas urusan dalam serta segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan personel, materiil, keterangan, dan instalasi.
  2. Melaksanakan pembinaan tata tertib, disiplin, serta kesadaran hukum.
  3. Menyelenggarakan latihan dan kegiatan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketrampilan, kemampuan fisik dan mental personil.
  4. Menyelenggarakan tugas-tugas protokoler dan upacara-upacara serta melayani keperluan dinas pejabat teras dan tamu-tamu resmi (VIP).
  5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan liaison/penghubung.
  6. Menyelenggarakan pembinaan personil, materiil dan keuangan sesuai dengan batas wewenang yang telah ditetapkan.
  7. Menyelenggarakan pelayanan dan perawatan personil.
  8. Mengatur dan mengurus penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta instalasi lainnya.
  9. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota.
  10. Membina dan mengatur kegiatan-kegiatan musik Mabes TNI.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Perpres No. 66/2019: Ada Wakil Panglima Dalam Struktur Organisasi TNI". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2019-11-07. Diakses tanggal 2022-08-02.