Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Dewan Kawasan Sabang (DKS) | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Dewan Kawasan Sabang (DKS) |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 |
Struktur | |
Ketua | Gubernur Aceh |
Anggota | Wali Kota Sabang |
Anggota | Bupati Aceh Besar |
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, diketuai oleh Gubernur Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.[1]
Wewenang
[sunting | sunting sumber]Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan dibidang perizinan yaitu perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, penanaman modal dan kewenangan lainnya yaitu penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi, serta pengelolaan aset tetap.[2]