Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia
Dewan Pertahanan Nasional DPN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DPN |
Didirikan | 14 Desember 2024 |
Dasar hukum pendirian | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara |
Struktur | |
Ketua | Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (HOR.) (Purn.) Prabowo Subianto |
Ketua Harian | Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin |
Sekretaris | Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Marsekal Madya TNI (Purn.) Donny Ermawan |
Kantor pusat | |
Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan pertahanan nasional. DPN dibentuk berdasarkan Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dewan Pertahanan Nasional resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 Desember 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.[1][2]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam konteks ini, DPN berfungsi sebagai penasihat presiden dalam merumuskan kebijakan umum di bidang pertahanan serta dalam mengoordinasikan mobilisasi seluruh elemen pertahanan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
- Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara
- Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi
- Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
- Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional
- Pelaksanaan administrasi DPN; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[3]
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi DPN terdiri atas :
- Ketua Dewan Pertahanan Nasional: Presiden Republik Indonesia
- Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional: Menteri Pertahanan Republik Indonesia
- Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional: Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia
- Anggota Tetap Dewan Pertahanan Nasional:
- Wakil Presiden Republik Indonesia
- Menteri Pertahanan
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Keuangan
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Kepala Staf Angkatan
- Anggota Tidak Tetap Dewan Pertahanan Nasional:
- Aggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah atau non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.[4]