Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Tampilan
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah DPOD | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DPOD |
Didirikan | 7 April 2000 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 |
Sifat | bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua merangkap anggota | Wakil Presiden RI[1] |
Sekretaris merangkap anggota | Menteri Dalam Negeri[1] |
Wakil Sekretaris merangkap anggota | Menteri Keuangan[1] |
Anggota |
|
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.[2] DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
- penataan daerah;
- dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
- dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.