Dewan Transportasi Kota Jakarta
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Status | Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Jakarta |
---|---|
Tipe | Lembaga Independen di bawah Gubernur DKI Jakarta |
Kantor pusat | Dinas Perumahan dan Pemukiman lantai 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta |
Jumlah anggota | 19 |
Bahasa resmi | Indonesia |
Governoor of Jakarta | |
Ketua | Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPU. |
Tokoh penting | Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPU. (Ketua)
Dr. Eng. Lukijanto, S.T. (Wakil) Adrianus Satrio Adi Nugroho, S.Ikom (Sekretaris) Nanang Basuki (Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan) Dr Masrono Yugihartiman, ATD, MSc(Eng) (Ketua Komisi Tarif dan Pembiayaan) Prof. Dr. Ir. Sutanto Soehodho, M.Eng. (Ketua Komisi Kelaikan dan Keselamatan) Ir. A Nasser Ras, SH, MH, MM. ( Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat) |
Organisasi induk | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
Jumlah Staf | 4 |
Jumlah sukarelawan | 6 |
Situs web | dtkj |
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) adalah sebuah lembaga Independen yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyebrangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota,[1] sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244),[2] dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI.[3]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]DTKJ terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya). Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi.
Dewan Transportasi Periode 2023-2026
[sunting | sunting sumber]Dewan Transportasi Kota Jakarta periode 2023-2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur no 541 tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2023-2026.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan daerah propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta nomor 12 tahun 2003 tentang lalulintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta". JDIH Pemprov DKI Jakarta. 13 November 2003. Diakses tanggal 2023-08-18.
- ^ Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014
- ^ Peraturan Gubernur nomor 265 Tahun 2015
- ^ "Tentang Kami". Dewan Transportasi Kota Jakarta. Diakses tanggal 2021-02-09.