Lompat ke isi

Diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

"Diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis" (bahasa Inggris: necessary in a democratic society) adalah salah satu syarat pembatasan hak yang terkandung dalam Pasal 8-11 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengenai hak atas kehidupan pribadi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan kebebasan berkumpul.[1] Menurut buku pedoman Dewan Eropa, frasa ini "bisa dibilang merupakan salah satu klausul terpenting dalam Konvensi [Eropa]".[2] Tujuan dari penambahan syarat pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa pembatasan hak itu memang "diperlukan" alih-alih hanya untuk keperluan politik saja.[2] Syarat "diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis" dan juga syarat-syarat pembatasan lainnya dalam Pasal 8-11 telah disebut-sebut sebagai "pembatasan yang luas"; hal ini berlawanan dengan hukum Amerika Serikat yang mengakui hak kebebasan berbicara yang hampir tidak terbatas sesuai dengan Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.[3]

Dalam yurisprudensi Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, "diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis" dirincikan lagi menjadi "kebutuhan sosial yang mendesak" dan "proporsionalitas".[2][4] Mahkamah Eropa merincikan syarat-syarat ini dalam perkara Handyside v. United Kingdom, Silver v. United Kingdom, dan Lingens v. Austria yang terkait dengan kebebasan berekspresi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Zysset, Alain (2016). "Searching for the Legitimacy of the European Court of Human Rights: The Neglected Role of 'Democratic Society'". Global Constitutionalism. 5 (1): 16–47. doi:10.1017/S2045381716000022. ; Tajadura Tejada, Javier (2012). "La doctrine de la Cour européenne des droits de l'homme sur l'interdiction des partis politiques". Revue française de droit constitutionnel. 90 (2): 339. doi:10.3917/rfdc.090.0339alt=Dapat diakses gratis. ; Zand, Joseph (2017). "The Concept of Democracy and the European Convention on Human Rights". University of Baltimore Journal of International Law. 5 (2). ISSN 2471-6723. ; Pounder, C. N. M. (2008). "Nine principles for assessing whether privacy is protected in a surveillance society". Identity in the Information Society. 1 (1): 1–22. doi:10.1007/s12394-008-0002-2alt=Dapat diakses gratis. ; Arai-Takahashi, Yutaka. "Necessary in a democratic society". The Margin of Appreciation Doctrine and the Principle of Proportionality in the Jurisprudence of the ECHR (dalam bahasa Inggris). Intersentia nv. hlm. 11–. ISBN 978-90-5095-195-1. 
  2. ^ a b c Greer, Steven (1997). The exceptions to Articles 8 to 11 of the European Conventionon Human Rights (PDF). Human Rights Files. Council of Europe. ISBN 9287133735. 
  3. ^ Tsakyrakis, S. (2009). "Proportionality: An assault on human rights?". International Journal of Constitutional Law. 7 (3): 468–493. doi:10.1093/icon/mop011alt=Dapat diakses gratis. 
  4. ^ Gerards, J. (2013). "How to improve the necessity test of the European Court of Human Rights". International Journal of Constitutional Law. 11 (2): 466–490. doi:10.1093/icon/mot004alt=Dapat diakses gratis.