Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Tampilan
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi |
Slogan | Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. F.X. Sutijastoto, MA |
Sekretaris Direktorat Jenderal | M. Halim Sari Wardana, S.T., MM |
Direktur | |
Direktur Panas Bumi | Ir. Ida Nuryatin Finahari, M.Eng |
Direktur Bioenergi | Andriah Feby Misna, ST., MT |
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan | Harris ST., MT |
Direktur Konservasi Energi | Dr. Ir. Hariyanto, MT |
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi | L.N. Puspa Dewi, SE. MM |
Kantor pusat | |
Kantor Ditjen EBTKE Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat 10320 | |
Situs web | |
ebtke |
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau jika disingkat menjadi Ditjen EBTKE adalah unit Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. Direktorat Jenderal ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh F.X. Sutijastoto.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen EBTKE menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Ditjen EBTKE terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- Direktorat Konservasi Energi;
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Direktorat Jenderal
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- (Indonesia) Situs web resmi