Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Nomenklatur sebelumnya | Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. R. Muhammad Adi Darmawan, M. Eng.Sc |
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan | Ir. Embun Sari, M.Si. |
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral | Ir. Heru Murti |
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar | Ir. R. Agus Wahyudi Kushendratno, M.Eng.Sc. |
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik | Ir. Perdananto Aribowo, M.Cs |
Kantor pusat | |
Jalan Kuningan Barat I Nomor 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan yang sejak 2016, dijabat oleh Ir. R. Muhammad Adi Darmawan, M.Eng.Sc.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran dan pemetaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
- pelaksanaan administrasi Ditjen II; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah struktur organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar;
- Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;
- Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap
[sunting | sunting sumber]Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap