Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Kesatuan Bangsa
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
kesbangpol.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau disingkat dengan Kesbangpol Kemendagri merupakan salah satu direktorat dari Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kesbangpol Kemendagri dipimpin oleh Direktur Jenderal Kesbangpol. Pada tahun 2015 Ditjen Kesbangpol berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik yang dahulu dikenal dengan Direktorat Jenderal Sosial Politik sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan nama nomenklatur yaitu dari Direktorat Jenderal Sosial Politik berubah menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan sekarang menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.[1]

Unit Kerja

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Direktorat Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.

Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi ketahanan ideologi negara;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan bela negara;
  4. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
  5. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pembauran dan kewarganegaraan; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan;
  3. Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembauran dan akulturasi budaya;
  4. Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan;
  5. Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; dan
  6. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat

Direktorat Politik Dalam Negeri

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang politik dalam negeri. Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan politik;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik;
  4. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan budaya politik;
  5. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum, pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Direktorat Ketahanan Ekonomi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan ekonomi dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi. Direktorat Ketahanan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perilaku perekonomian masyarakat;
  4. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan lembaga usaha ekonomi; dan
  5. Pelaksana urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Kewaspadaan Nasional

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang kewaspadaan nasional. Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; .
  4. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
  5. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Referensi

[sunting | sunting sumber]