Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dra. Indah Anggoro Putri., M.Bus |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Surya Lukita Warman., M.Sc |
Direktur | |
Hubungan Kerja dan Pengupahan | Ir. Dinar Titus Jogaswitani., M.B.A |
Jaminan Sosial | Retna Pratiwi., S.H., M.Hum |
Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial | C. Heru Widianto., S.E., M.M |
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Plt. Surya Lukita Warman., M.Sc |
Bina Mediator Hubungan Industrial | Adriani., S.E., M.A |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.[1]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan hubungan industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Bina Mediator hubungan industrial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Hubungan kerja dan Pengupahan
- Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
- Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI - JSK)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
- ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF