Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024)
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. H. Tabrani, M.Pd
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]