Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Tampilan
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024) |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dr. H. Tabrani, M.Pd |
Situs web | |
kemendesa |
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia