Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Dwi Heryawan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pngendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan RuangAgus Sutanto, ST., M.Sc.
Direktorat Penertiban Pemanfaatan RuangAriodillah Virgantara, ST., MM
Direktorat Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah-
Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]