Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Tampilan
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
kemendesa |
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]