Lompat ke isi

Distribusi digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Distribusi digital (dikenal juga dengan pengiriman konten, distribusi daring, dan distribusi perangkat lunak elektronik) adalah pengiriman atau distribusi konten multimedia seperti audio, video, perangkat lunak, dan permainan video,[1] melalui metode daring seperti Internet, sehingga tidak memerlukan media fisik seperti kertas, CD-ROM, atau DVD. Distribusi daring umumnya mengacu pada produk yang dapat berdiri sendiri, sedangkan materi tambahan yang dapat diunggah disebut konten unduhan.

Konten distribusi daring terdiri dari yang dapat diunggah dan streaming, dan umumnya adalah buku, film, musik, dan perangkat lunak. Produk yang dapat diunggah dapat disimpan di cakram keras pengguna dan dapat dipakai di kemudian hari, sedangkan konten streaming membatasi akses untuk waktu tertentu, dan tidak bisa disimpan secara permanen oleh pengguna.

Jumlah musik singel yang diunggah melalui distribusi digital meningkat dari 160 juta singel pada tahun 2004 menjadi 795 juta pada tahun 2006, dengan pendapatan US$397 juta menjadi US$2 miliar.[2]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Digital Distribution Law & Legal Definition". Legal Definitions. USLegal. Diakses tanggal 25 April 2012. 
  2. ^ Janssens, Jelle; Stijn Vandaele; Tom Vander Beken (2009). "The Music Industry on (the) Line? Surviving Music Piracy in a Digital Era". European Journal of Crime. 77 (96). doi:10.1163/157181709X429105.