Lompat ke isi

Diversifikasi pangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Diversifikasi pangan, penganekaragaman pangan, atau penganekaan pangan adalah suatu usaha untuk mengajak masyarakat memberikan variasi terhadap makanan pokok yang dikonsumsi, agar tidak terfokus hanya pada satu jenis saja. Konsep ini hanya berlaku untuk makanan pokok saja. Oleh karena itu, diversifikasi pangan sering disamakan dengan konsep pengurangan konsumsi beras, dengan penggantian makanan pokok yang bukan beras. Manfaat dari diversifikasi pangan yaitu untuk memperoleh nutrisi dengan nilai gizi yang lebih beragam serta seimbang.[1] Dalam pemenuhan gizi tersebut untuk hidup sehat bisa dimulai dari proses penyusunan hidangan. Gizi yang baik akan berpengaruh terhadap kesehatan dan perkembangan kecerdasan anak. Berdasarkan penelitian, manusia untuk mencapai gizi sehat diperlukan 45 jenis zat gizi yang harus diperoleh melalui makanan. Namun, dalam satu makanan belum ada yang bisa mencapai jumlah tersebut. Oleh karena itu, gizi tersebut dapat diperoleh melalui konsumsi makanan yang beragam dan bergizi seimbang.[2] Indonesia memiliki keragaman sumber hayati penghasil karbohidrat yang tinggi dan masih berpotensi untuk terus dikembangkan dalam program menurunkan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap komoditas beras dan berperan dalam menjaga ketahanan pangan. Usaha untuk memberikan pengetahuan tentang konsumsi beras dan mengalihkannya ke konsumsi pangan yang lebih beragam memiliki urgensi yang penting. Salah satu caranya dengan mengenalkan makanan lokal pengganti nasi kepada masyarakat.[3] Program diversifikasi pangan mengajarkan masyarakat untuk bersedia mengurangi ketergantungan terhadap beras dan pangan impor, dan mulai mengembangkan produk makanan yang berasal dari olahan makanan tradisional.[4]

Proses inti pangan mencakup teknik operasi pengolahan dari bahan mentah yang siap diolah menjadi hasil olahan. Dalam proses pengolahan ini terjadi perubahan bentuk menjadi produk baru yang secara teknis berbeda sifat-sifatnya dan secara ekonomis bernilai tambah lebih tinggi jika dibandingkan dengan bahan asalnya. Pengolahan dimaksudkan juga untuk meluaskan potensi pasar dan potensi penggunaannya.[5]

Perkembangan

[sunting | sunting sumber]

Periode pra-kemerdekaan (1939-1945)

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini tidak ditemukan aktivitas diversifikasi pangan. Pemenuhan kebutuhan pokok di Indonesia pada masa penjajahan Belanda didukung oleh Yayasan Bahan Pangan. Organisasi tersebut didirikan tahun 1939, bertugas sebagai pengadaan, penjualan, dan penyediaan bahan pangan. Pada masa penjajahan Jepang, organisasi yang memiliki fokus dalam ketahanan pangan dinamakan Sangyohu-Nanyo Kohatsu Kaisha pada tahun 1942.[6]

Periode orde lama (1950-1966)

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini, dalam memperkuat ketahanan pangan Indonesia, pemerintah membentuk Yayasan Badan Makanan yang dibentuk oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia dalam kurun waktu 1950-1952. Di tahun 1953-1957, yayasan tersebut bertransformasi dengan nama Yayasan Urusan Bahan Pangan Makanan. Di tahun 1964 berubah lagi namanya menjadi Dewan Bahan Makanan dan Komando Logistik Nasional pada tahun 1965. Fokus ketahanan pangan pada periode ini yaitu dalam program intensifikasi dan pembukaan lahan di tahun 1958.[6] Program tersebut dinamakan Padi Sentra, yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, Jawa, Sumatra, Bali, dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya Padi Sentra ini dijadikan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah Kering (BMPT), tetapi gagal dan dihentikan di tahun 1963. Hal itu terjadi karena penyelewengan, pengembalian kredit dalam bentuk padi. Selain itu, para manager gagal dalam melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pemasaran sehingga sistem kredit menjadi kacau.[7] Di tahun 1959, pemerintah membuat kegiatan penyuluhan tentang kesejahteraan pangan di tahun 1959. Program penyuluhan tersebut dinamakan Program Komando Operasi Gerakan Makmur. Di tahun 1961 melakukan program irigasi dan penyediaan sarana bagi petani.[6]

Periode 1967-1974

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini dibentuk Badan Urusan Logistik atau Bulog. Badan ini didirikan pada 10 Mei 1967, dan ditetapkan langsung dalam Keputusan Presiden nomor 272 tahun 1967. Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Badan Urusan Logistik merupakan pembeli dan pemasok tunggal beras bagi pemerintah.[8] Badan tersebut juga bertugas untuk mengurus dalam hal distribusi dan pergudangannya. Di tahun 1969 pemerintah membuat program swasembada beras dan UPGK (Usaha Perbaikan Gizi Keluarga) yang memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan agar masyarakat sadar tentang pentingnya gizi bagi keluarga.[6]

Periode 1975-1979

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini pemerintah mulai membuat program diversifikasi pangan, yang ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat (UPMMR). Produk unggulannya yaitu "Tekad", atau singkatan dari Telo, Kacang, dan Jagung. Diversifikasi pangan juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 20 tahun 1979 tentang pemberdayaan tanaman sagu di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Namun program ini berlum berjalan lancar. Pemerintah berfokus pada progran intensifikasi dan rehabilitasi pertanian, dengan tujuan untuk mengingkatkan produksi dan impor beras.[9]

Periode 1980-1984

[sunting | sunting sumber]

Program diversifikasi pangan mulai digarap kembali. Namun, pengembangannya masih tetap lambat. Oleh karena itu, pemerintah meminta perusahaan swasta untuk turut membantu program tersebut. Hasilnya produk mi instan berbahan dasar terigu dijadikan makanan pokok superior dibandingkan makanan pokok alternatif lainnya.[6]

Periode 1985-1989

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras, sehingga perogram diversifikasi pangan terbengkalai. Namun, pemerintah tetap berupaya agar program penyediaan bahan pokok non-beras tetap terealisasikan. Salah satunya, terus membawa isu ini dalam materi-materi kuliah di universitas.[6]

Periode 1990-1994

[sunting | sunting sumber]

Di tahun 1990 pemerintah mengadakan program Gerakan Sadar Pangan dan Gizi. Dalam program ini pemerintah berhasil membuat rumusan Pola Pangan Harapan (PPH). Pola Pangan Harapan adalah susunan keragaman pangan yang berdasarkan keseimbangan energi dan berbagai kelompok pangan. Tujuannya sebagai pemenuhan kebutuhan energi dan zat gizi lainnya, dengan mempertimbangkan latar belakang daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama.[10] Berdasarkan rumusan Pola Pangan Harapan, kebutuhan karbohidrat bagi tubuh manusia yaitu 57-68%. Jumlah protein yang dibutuhkan yaitu 10-13% dan jumlah lemak yang dibutuhkan yaitu 20-30%. Namun, hasil dari penelitian tersebut kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini berdampak terhadap pola makan masyarakat Indonesia yang masih mengkonsumsi karbohidrat sebanyak 70% atau 90% dari beras. Pemerintah juga kurang memanfaatkan hasil penelitian mengenai Pola Pangan Harapan ke dalam program diversifikasi pangan.[6]

Periode 1995-1998

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini program diversifikasi pangan mulai masuk dalam pembahasan GBHN. Hal penting yang terjadi dalam periode ini yaitu, lahirnya Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang pangan. Isinya memuat tentang kebijakan pangan yang menjamin penyediaan pangan secara nasional, dan mementingkan produksi dalam negeri, dan apabila dirasa kurang bisa melakukan impor. Pemerintah juga menjamin ketahanan pangan. Selain itu terjaminnya akses rumah tangga terhadap kebutuhan pangan yang disesuaikan dengan daya beli. Pemerintah juga menjadi mutu makanan yang bergizi tinggi dan seimbang, serta menjamin keamanan pangan.[6]

Periode 1999-2002

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini pemerintah membuat program untuk meningkatkan keragaman produksi, dan ketersediaan pangan yang bersumber dari ternak, ikan, tanaman pangan, holtikultura, dan produksi olahannya. Selain itu, menjamin produksi dan konsumsi yang beragam melalui kelembagaan. Mengembangkan usaha bisnis pangan, dan menjamin tersedianya gizi dan pangan bagi masyarakat. Program-program tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Ketahanan Pangan.[6]

Periode 2002-2009

[sunting | sunting sumber]

Dua fokus dalam periode ini yaitu membuat konsumsi pangan yang beragam. Hal ini ditangani langsung oleh Badan Ketahanan Pangan dan Industrialisasi Diversifikasi. Isu kedua yaitu skema riset unggulan strategis nasional diversifikasi makanan pokok yang ditangani oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi.[6]

Periode 2010-2014

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2013 yang berisi tentang penugasan perum Bulog untuk mengamankan harga dalam penyaluran kedelai. Namun, adanya peraturan pemerintah tersebut tidak efektif, di lapangan harga kedelai tetap tidak stabil. Badan Urusan Logistik juga tidak memiliki wewenang yang tegas untuk mengimpor kedelai. Sebelumnya, ditahun 2006 pemerintah sudah membentuk Dewan Ketahanan Pangan (DKP) melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2006. Tugas dewan tersebut yaitu untuk membuat kebijakan yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain itu, DKP juga melaksanakan evaluasi dan pengendalian yang juga untuk mencapai ketahanan pangan nasional.[11]

Periode 2015-2019

[sunting | sunting sumber]

Periode tahun 2015-2019 pemerintah mempunyai kebijakan pemantapan kedaulatan pangan. Pemerintah mempunyai empat kebijakan, yaitu melakukan produksi secara cepat melalui pemanfaatan sumber daya pertanian yang optimal. Kedua yaitu melakukan koordinasi kebijakan diversifikasi pangan dan peningkatan ketahanan pangan. Ketiga, menjalin kerja sama internasional dengan mengutamakan pedekatan kawasan. Keempat yaitu mendukung pembangunan pertanian.[12] Salah satu program diversifikasi pada periode ini yaitu gerakan One Day No Rice dan pengembangan konsumsi pangan pokok lokal.[13]

Pada tahun 2012, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa program diversifikasi pangan telah berhasil menurunkan konsumsi terhadap beras sebesar 1,4%. Di tahun 2009, jumlah konsumsi beras per kapita mencapai 102,22 kg dan menurun di tahun 2010 menjadi 100,76 kg. Sedangkan, jumlah konsumsi umbi-umbian, ikan, buah, sayuran, dan hewan mengalami peningkatan. Angka-angka tersebut bisa jadi merupakan keberhasilan dari program diversifikasi. Namun, dalam pelaksanaanya masih sering terjadi kendala di lapangan, baik yang timbul dari internal maupun eksternal.[14]

Konsep makan

[sunting | sunting sumber]

Suatu kebiasaan akan sulit dirubah, begitupun dengan budaya makan yang juga dipengaruhi oleh akulturasi budaya. Budaya makan Indonesia yaitu belum dikatakan makan apabila belum makan nasi.[15] Hal tersebut berdampak terhadap permintaan beras di masyarakat, juga menghambat diversifikasi konsumsi pangan.[16] Sejak zaman dahulu, paradigma mengenai beras sudah ditanamkan sebagai makanan pokok yang memiliki status sosial yang elit. Namun, kini beras sudah menjadi kebutuhan pokok yang lumrah di Indonesia. Ketersediaan beras yang melimpah dan murah dijadikan sebagai bukti stabilitas politik. Hal ini berdampak terhadap kebijakan pangan yang bias.[16]

Pendapatan rumah tangga masih rendah

[sunting | sunting sumber]

Pendapatan rumah tangga yang rendah mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk memilih makanan yang layak konsumsi. Pendapat rumah tangga juga berpengaruh terhadap diversifikasi pangan.[16]

Teknologi pengolahan pangan masih belum banyak

[sunting | sunting sumber]

Teknologi berpengaruh terhadap proses diversifikasi pangan, terutama dalam pengolahan makanan pokok selain beras. Keberadaan teknologi sangat membantu dalam mengolah makanan agar tetap bermutu dan menarik sehingga tetap disukai oleh masyarakat. Pengolahan makanan pokok dalam program diversifikasi pangan di Indonesia masih menggunakan cara tradisional, hal tersebut berdampak terhadap hasil olahan. Padahal potensi pangan lokal yang dapat berperan untuk menggantikan atau mengurangi beras sangat tinggi.[16]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Dharmawan, Tohatulus (2017). "Pentingnya Diversifikasi Pangan untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Indonesia". Gama Cendikia UGM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-07. 
  2. ^ Mufida, Loviana; Sartono, Agus; Mufnaetty, Mufnaetty (2020). "Pengetahuan Gizi Ibu dan Praktik Diversifikasi Makanan Keluarga di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Margoyoso, Pati". Jurnal Gizi (dalam bahasa Inggris). 9 (2): 181. doi:10.26714/jg.9.2.2020.180-188. ISSN 2580-4847. 
  3. ^ Andri, Kuntoro Boga (2019). "Menjaga Ketahanan Pangan dengan Diversifikasi Pangan Lokal". Republika Online. Diakses tanggal 2022-01-07. 
  4. ^ Dewi, Galuh Prila; Ginting, Ari Mulianta (2012). "ANTISIPASI KRISIS PANGAN MELALUI KEBIJAKAN DIVERSIFIKASI PANGAN". Jurnal DPR. hlm. 69. 
  5. ^ Amar, Abu (2014). Pengantar Teknologi Pangan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 21. ISBN 9796899035. 
  6. ^ a b c d e f g h i j Syah, Dahrul (2018). Riset untuk Mendayagunakan Potensi Lokal : Pelajaran dari Industrialisasi Diversifikasi Pangan. Bogor: PT Penerbit IPB Press. hlm. 2–8. ISBN 978-602-440-428-4. 
  7. ^ Viantimala, Begem; Yanfika, Helvi; Mutolib, Abdul; Listiana, Indah; Effendi, Irwan (2020). "Kinerja Penyuluh dan Partisipasi Petani Dalam Kegiatan Penyuluhan Pertanian Di Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah". Journal of Food System & Agribusiness (dalam bahasa Inggris). 4 (1): 10. doi:10.25181/jofsa.v4i1.1556. ISSN 2597-9426. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-07. Diakses tanggal 2022-01-20. 
  8. ^ Widiyanto, Y. Teguh Indra (2000). "Peranan Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam Politik Pangan Tunggal" (PDF). Repository Universitas Sanata Dharma. hlm. 3. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-01-08. Diakses tanggal 2022-01-07. 
  9. ^ Ariani, Mewa (2008). "Keberhasilan Diversifikasi Pangan Tanggung Jawab Bersama". BPTP Banten. Diakses tanggal 2022-01-07. 
  10. ^ Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (2015). "PANDUAN PENGHITUNGAN POLA PANGAN HARAPAN (PPH)" (PDF). Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pangan. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-01-07. Diakses tanggal 2022-01-07. 
  11. ^ Saragih, Juli Panglima (2017). "Kelembagaan Urusan Pangan dari Masa ke Masa dan Kebijakan Ketahanan Pangan". Jurnal Pangan. hlm. 66. 
  12. ^ Brahmasta, A.A. Gde Bayu (2017). "Renstra 2016-2021". pertanian.denpasarkota.go.id. Diakses tanggal 2022-01-07. 
  13. ^ Rz.subagiyo (2010-10-23). Radja, Aditia Maruli, ed. ""One Day No Rice", Strategi Angkat Pangan Lokal". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-01-07. 
  14. ^ Munarso, S. Joni (2012). "Peran Teknologi Pengolahan Mendukung Diversifikasi Pangan" (PDF). Badan Litbang Pertanian. hlm. 419. 
  15. ^ Anggraeni, Unsyiah (2018). "Multikulturalisme Makanan Indonesia" (PDF). Gerakan Literasi Nasional. hlm. 3-4. 
  16. ^ a b c d Ariani, Mewa; Ashari (2016). "Arah, Kendala dan Pentingnya Diversifikasi Konsumsi Pangan di Indonesia". Forum penelitian Agro Ekonomi. 21 (2): 105–107. doi:10.21082/fae.v21n2.2003.99-112. ISSN 2580-2674. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-07. Diakses tanggal 2022-01-07.