Lompat ke isi

Du contrat social

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Du contrat social ou Principes du droit politique
PengarangJean-Jacques Rousseau
Judul asliDu contrat social ou Principes du droit politique
NegaraKerajaan Prancis
BahasaPrancis
Tanggal terbit
1762

Du contrat social ou Principes du droit politique (1762) adalah buku yang ditulis oleh Jean-Jacques Rousseau. Buku ini ditulis dengan tujuan untuk menentukan apakah kekuasaan politik yang resmi itu bisa ada atau tidak. Untuk menggapai lebih banyak hal dan meninggalkan keadaan alam, manusia harus masuk ke dalam kontrak sosial dengan orang lain. Dalam kontrak tersebut, semuanya bebas karena mereka melepaskan kebebasan yang setara dengan kewajiban yang dikenakan kepada semuanya. Rousseau juga menyatakan bahwa tidaklah masuk akal apabila manusia menyerahkan kebebasannya untuk perbudakan; dan maka peserta kontrak haruslah bebas. Lebih jauh lagi, meskipun kontrak menghasilkan hukum baru, terutama yang menjaga dan mengatur properti, seseorang dapat keluar dari kontrak kapan saja (kecuali pada saat genting, karena ini adalah desersi), dan sekali lagi bebas seperti saat ia lahir.

Rousseau menyatakan bahwa pemerintahan apapun, dalam bentuk apapun, harus dipisah menjadi dua. Penguasa (yang menurut Rousseau harus meliputi seluruh penduduk) yang mewakili kehendak umum harus ada dan merupakan kekuatan legislatif di negara. Pembagian kedua adalah pemerintahan yang terpisah dari penguasa. Pemisahan ini harus dilakukan karena penguasa tidak bisa mengurus urusan tertentu (yang membuatnya bertindak untuk kehendak tertentu bukan kehendak umum), seperti penerapan hukum. Maka pemerintahan harus terpisah dari tubuh penguasa.

Penulis mendaku bahwa besar wilayah yang diperintah sering kali menentukan sifat pemerintahan. Menurut Rousseau, semakin besar suatu wilayah, semakin besar kekuatan yang harus dimiliki pemerintah untuk mengatur penduduk. Baginya pemerintah monarki memunyai kekuatan terbesar karena hanya menggunakan sedikit kekuatan untuk dirinya sendiri, sementara itu menurut Rousseau demokrasilah yang terlemah. Secara umum, semakin besar birokrasi, semakin besar kekuatan yang diperlukan untuk mendisiplinkan pemerintahan. Biasanya hubungan ini mengharuskan negara menjadi aristokrasi atau monarki. Penting untuk dicatat bahwa saat Rousseau berbicara tentang aristokrasi atau monarki, bukan berarti bahwa sistem-sistem tersebut bukanlah demokrasi seperti sekarang - aristokrat atau penguasa monarki dapat dipilih, seperti kabinet atau presiden sekarang; sementara itu, ketika Rousseau memakai kata demokrasi, ia merujuk ke demokrasi langsung daripada demokrasi representatif seperti negara-negara demokratik sekarang. Di antara ini semua, Rousseau berargumen bahwa, seperti Jenewa yang merupakan tempat kelahirannya, negara-kota kecil merupakan bentuk negara yang paling baik dalam menumbuhkan kebebasan. Untuk negara yang cukup besar sehingga memerlukan perantara antara rakyat dan pemerintah, aristokrasi terpilih mungkin lebih baik, dan di negara yang sangat besar penguasa monarki yang penuh kebajikan yang cocok; namun penguasa monarki agar sah harus menjadi bawahan regnum legis.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Wraight, Christopher D. (2008), Rousseau's The Social Contract: A Reader's Guide. London: Continuum Books.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]