Lompat ke isi

Eddy Army

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Infobox orangEddy Army

Edit nilai pada Wikidata
Biografi
Kelahiran8 Januari 1954 Edit nilai pada Wikidata (70 tahun)
Selayo Edit nilai pada Wikidata
Data pribadi
Kelompok etnikOrang Minangkabau Edit nilai pada Wikidata
PendidikanSMA Negeri 1 Solok
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Fakultas Hukum Universitas Andalas
Universitas Jayabaya Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
Pekerjaanpegawai negeri sipil, Hakim Edit nilai pada Wikidata
Bekerja diMahkamah Agung Republik Indonesia Edit nilai pada Wikidata


Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. (lahir 8 Januari 1954) adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024. Seorang putra Minangkabau[1] yang lahir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ia memulai karier kehakiman sejak 1984.

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Eddy Army dilahirkan di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954. Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972). Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.[2]

Riwayat Karier

[sunting | sunting sumber]

Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983. Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985. Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007. Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009. Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012. Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[2] Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.[3]

Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.[4] Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.[5] Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.[6] Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara.[7]

Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.[8]

  1. ^ "Bertemu Ketua MA, 49 Hakim Agung, 13 Urang Awak". Harian Singgalang. 11 Nov 2022. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024. 
  2. ^ a b Army, Eddy (1 Jun 2020). "Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan". Sinar Grafika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024 – via Google Books. 
  3. ^ "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 1 Nov 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024. 
  4. ^ Saputra, Andi. "Korupsi Rp 63 Miliar, Vonis Eks Bupati di Lampung Disunat MA Jadi 5 Tahun Bui". detiknews. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024. 
  5. ^ Saputra, Andi. "Jejak Hakim Agung yang Minta Djoko Tjandra Terpidana Korupsi Rp 546 M Bebas". detiknews. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024. 
  6. ^ Saputra, Andi. "MA Sunat Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo di Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra". detiknews. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024. 
  7. ^ Saputra, Andi. "MA Kurangi Hukuman Koruptor Riset Mobil Listrik Dasep Ahmadi". detiknews. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 16 Agu 2024. 
  8. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-04-23. Diakses tanggal 2024-04-23.