Enhanced Due Diligence
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Enhanced Due Diligence (EDD) atau lebih sering dikenal dengan nama Uji Tuntas Lanjutan adalah langkah pengenalan dan penentuan risiko konsumen secara lebih mendalam atau komprehensif terhadap perusahaan jugaorganisasi. Dalam proses ini dilakukan investigasi dan juga observasi lanjutan untuk bisa mengetahui seluk-beluk dari seseorang. Menurut peraturan No. 14/27/PBI/2021, EDD merupakan hal yang wajib dilakukan di Indonesia.
Kriteria orang yang perlu diperiksa dengan EDD:
- Orang yang terekspos secara politis (PEP) atau diklasifikasikan sebagai orang yang 'berisiko tinggi'
- Teroris
- Transaksi dengan pihak lain yang berisiko tinggi, seperti negara berisiko tinggi
- Rekening yang dibuka secara virtual, bukan melalui tatap muka
- Transaksi yang menyimpang dari profil transaksi pelanggan
- Pelanggan di lokasi; negara atau kawasan berisiko tinggi
- Rekening koresponden
- Pelanggan terkait dengan PEP (Politically Exposed Person)
Manfaat melakukan EDD adalah untuk mencegah pendanaan teroris (PPT) dan tindak cuci uang (APU) dan terhindar dari pengambilan keputusan berisiko tinggi yang merugikan perusahaan atau organisasi. Ada dua jenis sistem digital yang dapat digunakan untuk melakukan EDD yaitu eKYC dan juga sistem verifikasi yang sudah memenuhi regulasi dari BAPPEBTI. Beberapa perusahaan dengan sistem EDD tersebut sudah bisa ditemukan di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:
- ASLI RI (menyediakan sistem eKYC dan juga SRA BAPPEBTI)
- OneConnect (hanya menyediakan sistem eKYC)
- RDS (hanya menyediakan sistem eKYC)
- Yokke! (hanya menyediakan sistem eKYC)
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. |
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |