Ensatu, Kayu Aro Barat, Kerinci
Ensatu | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jambi | ||||
Kabupaten | Kerinci | ||||
Kecamatan | Kayu Aro Barat | ||||
Kode pos | 37163 | ||||
Kode Kemendagri | 15.01.19.2017 | ||||
Luas | ... km³ | ||||
Jumlah penduduk | 578 jiwa (2011) | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km³ | ||||
|
Ensatu adalah desa yang berada di kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi, Indonesia. Pada awalnya desa Ensatu adalah area pertanian wilayah PTPN Nusantara VI Kayu aro dengan adanya perkebun dan petani wilayah Ensatu berkembang dengan adanya permukiman penduduk dan perumahan.
Dengan berkembangnya wilayah Ensatu akhirnya jadilah wilayah dusun yang kemudian di masukkan kedalam wilayah Desa Gunung Labu dan diakui sebagai dusun 5 Desa Gunung Labu. Kemudian adanya program pemekaran dari pemerintah Kabupaten Kerinci akhirnya desa Ensatu memisahkan diri dari Desa Gunung Labu pada tahun 2011 sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011, nama Ensatu diambil dari nama blok PTP Nusantara VI.
Setelah memisahkan diri dari Desa Gunung Labu, Desa Ensatu Membagi wilayahnya menjadi 3 dusun diantaranya : 1. Dusun Margo Mulyo 2. Dusun Sido Rukun 3. Dusun Suko Raharjo
Pilkades
[sunting | sunting sumber]Pada Tahun 2013 untuk pertama kalinya Desa Ensatu mengadakan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) yang sebelumnya di pimpin Oleh pejabat sementara, dari hasil pemilihan tersebut, maka terpilihlah Bapak Sugeng Kinario sebagai Kades Ensatu periode 2013 - 2017, lalu digantikan oleh Bapak Siswoyo Periode 2018 - 2022, Dan terakhir Bapak Budi Wijaya Periode 2023-2027
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan