Faktur pajak
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Faktur pajak (bahasa Inggris: tax invoice) adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.[1] Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Faktur Pajak Diarsipkan 2010-07-17 di Wayback Machine., Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 25 Mei 2011.
- ^ Putri, Firninda Yosi Anggraini (2013). "Analisis Penerapan Kebijakan Faktur Terbaru". Jurnal Akuntansi Akunesa. 2 (1): 1. ISSN 2686-438X.