Fardu
Tampilan
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Fardu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [1] Diarsipkan 2016-04-16 di Wayback Machine.). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).
Ain dan Kifayah
[sunting | sunting sumber]Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.
Ibadah Fardhu
[sunting | sunting sumber]- Salat lima waktu
- Berpuasa
- Haji bagi yang mampu
- Mengeluarkan Zakat
Referensi
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia)Yusuf Qardhawi, Fiqh prioritas Diarsipkan 2016-04-16 di Wayback Machine.
- (Indonesia)Rukun, Wajib dan Fardhu, Majalah Amanah Online Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.