Fatwa Sahabat
Fatwa Sahabat adalah jawaban, pendapat, atau putusan atas sebuah hukum yang disampaikan atau diberikan oleh Sahabat Nabi.[1] Selain menerangkan tentang maksud dari sebuah ayat Al-Qur'an dan maksud dari sebuah Hadis, para sahabat juga memberikan sebuah fatwa terkait sebuah hal di mana pada zaman Muhammad masih hidup tidak ada hal tersebut.[1] Setiap fatwa yang mereka berikan, bukanlah berdasarkan pada akal mereka saja, tetapi tetap berasaskan Al-Qur'an dan Hadis.[1] Oleh karena itu, Jumhur Ulama atau Sekumpulan ulama ahli Hukum Islam telah sepakat bahwa pendapat para sahabat dapat dijadikan dalil atas sebuah hukum perkara.[2] Di antarabanyaknya Sahabat Nabi, sahabat yang banyak memberikan fatwa antara lain Ali bin Abi Talib, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan lain sebagainya.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia (7 jilid). Ichtiar Baru.
- ^ "Pengertian Fatwa dan Hukumnya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-02. Diakses tanggal 2014-06-11.